Penjaga Kelenteng di Purbalingga Dibekuk Polisi usai Mencuri di Tempat Kerjanya

- 28 November 2020, 13:12 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menanyakan barang bukti ke pelaku.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menanyakan barang bukti ke pelaku. / /Kutniawan.//

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah