Gus Menteri: Kades Boleh Gunakan Dana Desa Untuk Apapun, Asalkan?

- 29 November 2020, 20:39 WIB
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar /Didi/Humas Kemendes PDTT/

WARTA PONTIANAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan prioritas penggunaan dana desa.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Menteri, pada prinsipnya Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan  undang-undang yang berlaku.

"Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Penantian Panjang Terjawab, PLN Nyalakan Listrik 4 Desa di Sanggau dan Melawi

Menurut Gus Menteri, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Dua Desa di Sungai Ambawang Termasuk Jalan TransKalimantan Terendam Banjir

Gus Menteri, dengan konsep SDGs Desa yang terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.

"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah