Dirikan BUMDes Tapi Beda Kabupaten? Gus Menteri: Tak Masalah

- 29 November 2020, 20:46 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri /Didi/Humas Kemendes PDTT

WARTA PONTIANAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri tidak mempersoalkan desa mendirikan BUMDes dengan desa yang berbeda Kabupaten.

Gus Menteri menjelaskan, mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setiap desa dapat memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan mendirikan BUMDes dengan desa yang berbeda Kabupaten.

"Yang penting berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan untuk peningkatan ekonomi," terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Gus Menteri: Kades Boleh Gunakan Dana Desa Untuk Apapun, Asalkan? 

Ia mengatakan, dengan BUMDesma lintas daerah tersebut, ada koneksi antara desa satu dengan desa yang lain meskipun berbeda daerah. Tidak selamanya desa itu memiliki kesamaan potensi dengan desa yang berada disebelahnya.

"Misalnya di Kabupaten Malang ini kerjasama dengan desa di NTT kemudian membentuk BUMDesma. Itu tidak dibatasi jumlahnya yang penting ada kesamaan kepentingan di dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa," katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menegaskan bahwa satu desa tidak boleh memiliki lebih dari satu BUMDes. Akan tetapi satu BUMDes dapat memiliki unit usaha sebanyak-banyaknya dengan catatan memperhatikan potensi desa setempat.

 Baca Juga: Menteri PDTT: Dana Desa Boleh Dipakai Untuk Pemberdayaan Masyarakat

"Satu desa hanya punya satu BUMDes, tetapi diberi keleluasaan untuk membikin unit usaha sebanyak-banyaknya," tutup Gus Menteri. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah