Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di 2 TKP Berbeda

- 30 November 2020, 09:26 WIB
Dua pengedar sabu yang berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng
Dua pengedar sabu yang berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Dalam hitungan setengah jam saja, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalteng.

"Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Minggu (29/11/2020) malam.

Menurutnya, pelaku Mu diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7.

"Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya," jelasnya seperti dikutip WARTA PONTIANAK dari Tribratanews pada Senin 30 November 2020.

Sementara itu, pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra, pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya.

"Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB," sambungnya.

Terhadap kedua pelaku, lanjut Kabidhumas, akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp. 10 Miliar.

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x