Polresta Tasikmalaya Terima Tiga Laporan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

- 30 November 2020, 15:21 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman. //Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh/

WARTA PONTIANAK - Polresta Tasikmalaya menerima laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur sebanyak 3 kasus dalam waktu sepekan ini/

Pelaporan tersebut dilakukan oleh para orang tua korban ke Mapolresta Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan dari masyarakat.

Baca Juga: Usai Perkosa Pacarnya di Sekolah, Pelajar di Aceh Sebarkan Video Aksi Bejadnya di Status Whatsapp

"Iya, dalam seminggu ini ada tiga laporan polisi yang kami terima," ujar Yusuf, Senin, 30 November 2020.

Menurutnya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sepekan Ini, Polresta Tasikmalaya Terima Tiga Laporan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur" para korban dugaan perkosaan ini rata - rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Dari ketiga korban bahkan saat ini tengah hamil 2 bulan.

"Korban sebelum diperkosa korban diberi minuman keras jenis tuak hingga tak sadarkan diri," ucap Yusuf.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, dua korban digagahi di wilayah Rajapolah oleh orang dewasa yang merupakan anak punk. Ke 2 pelaku merupakan kakak beradik.

Baca Juga: Seorang Pria di OKU Timur Ditangkap Polisi usai Perkosa Gadis Dibawah Umur di Pondok

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x