Ia juga hanya tahu bahwa sang kakak merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung yang memiliki penghasilan Rp13 juta/bulan tanpa memiliki usaha apapun.
Pungki pun mengaku tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki.
Baca Juga: LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik
Seperti diketahui, jaksa Pinangki didakwa karena telah menerima uang sebesar 500.000 dolar AS (Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra.
Ia pun kemudian menerima 3 dakwaan. Pertama, ia menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kedua, ia didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444,900 dolar AS untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***