Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 8,3 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi

- 1 Desember 2020, 12:13 WIB
Barang Bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polda Kepri
Barang Bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polda Kepri /Dok. Polda Kepri/

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x