Tak Boleh Sembarangan, Lab Pemeriksaan Covid-19 Minimal Berstandar Biosafety Level 2

- 2 Desember 2020, 14:43 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /KPCPEN/BNPB

Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.

Baca Juga: Sutarmidji Meradang dan Ancam Tutup Lab Swasta yang Keluarkan Hasil Swab Melenceng

"Sedangkan rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," lanjut Wiku.

Sedangkan, jenis tes untuk tujuan diagnostik sudah menjadi gold standard ialah dengan PCR, yang secara awam sering disebut dengan nama swab test.

Wiku menjelaskan, sampel pemeriksaan PCR berupa mukus, diambil menggunakan swab, baik menggunakan open system yang paling banyak digunakan di Indonesia, atau close system seperti TCM (tes cepat molekuler).

Baca Juga: Dinkes Kalbar minta Petugas Lab Untan Patuhi Prokes

Selain jenis tesnya, yang perlu dipahami bahwa Covid-19 adalah penyakit menular baru yang penanganannya memerlukan perlakuan khusus.

Tujuannya untuk mengurangi risiko tenaga kerja laboratorium terpapar mikroba yang infeksius dan membatasi kontaminasi lingkungan kerja maupun komunitas.

Hal ini telah diatur juga dalam pedoman biosafety level (BSL). Yaitu biosafety level 1, laboratorium untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa, atau potensi bahanya minim.

Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Lakukan Pemeriksaan di Lab Swasta

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah