Setelah dilakukan pendampingan, fungsi pengawasan dapat diefektifkan sebagai langkah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program yang akuntabel dan transparan.
“Otomatis fungsi pengawasan dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera, karena anggaran yang kita gunakan, anggaran yang dikelola oleh rekan-rekan adalah berasal dari uang rakyat, kita menjadi tanggung jawab untuk itu,” tegasnya.
Baca Juga: Mendagri Minta Semua Kepala Daerah Taati Instruksi Tentang Penegakan Prokes
Nota Kesepakatan antar Gubernur dan Kepala Perwakilan BPKP Seluruh Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BPKP serta Perjanjian Kerja Sama antara Inspektur Jenderal Kemendagri dengan Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKP.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut mengatur kerja sama terkait supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kapabilitas APIP, serta pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah. ***