Presiden Jamin Hak Penyandang Disabilitas Berkarya

- 2 Desember 2020, 19:27 WIB
Staf khusus Presiden Joko Widodo bidang sosial, Angkie Yudistia
Staf khusus Presiden Joko Widodo bidang sosial, Angkie Yudistia /ANTARA/Arindra Meodia/

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Fokus Pulihkan Ekonomi Saat Susun RAPBD 2021

"PP 70/2019 tentang perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi itu menyangkut juga dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). RIPD kita ada tujuh," tutur dia.

Tujuh RIPD yang tercantum dalam PP 70/2019 itu yaitu: Pertama, pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kedua, penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas. Ketiga, perlindungan hak dan akses politik pada keadilan bagi penyandang disabilitas.

Keempat, pemberdayaan dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. Kelima, perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Kelima, pendidikan dan keterampilan vokasi bagi penyandang disabilitas. Keenam, akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, dalam PP tersebut, menurut Angkie, pemerintah menjabarkan juga secara lengkap dan jelas mengenai rencana, implementasi, target pencapaian, dan struktur penanggungjawab-nya.

"Jadi dalam PP yang setebal ini, sudah tercantum secara lengkap sekali dan terimplementasi terstruktur yang bisa kita baca," ujar Angkie.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x