Setelah uang diberikan, pelaku RZ menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.
“Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh,” tutur Kombes Pol Ery Apriyono.
Ditempat yang sama, Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya membeberkan bahwa pelaku utama kasus tersebut berinisial JK.
Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan
Tersangka JK merupakan pecatan dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasus korupsi.
“Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses,” tutup Kombes Pol Sony Sanjaya.