Baca Juga: Kemenag Hibahkan Tanah 4,8 Ha di Kalteng Untuk Masjid Raya Darussalam
Namun, jika KPPS yang bertugas di TPS di bawah lima orang karena ada lebih dari dua petugas yang terkonfirmasi, maka dapat dilakukan penggantian dengan tetap melakukan rapid test terlebih dulu untuk bisa bertugas di TPS.
Sebelumnya, KPU Ngawi pada akhir November lalu menggelar rapid test atau tes cepat deteksi Covid-19 terhadap belasan ribu anggota KPPS, PPS, dan Linmas guna mencegah penyebaran virus mematikan itu dalam gelaran Pilkada Ngawi 2020.
Pelaksanaan rapid test bagi personel penyelenggara pilkada tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2020.***