Jelang Pencoblosan, DPR Minta KPU Pastikan Seluruh Logistik APD Sampai di Tiap TPS

- 4 Desember 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak saat pandemi COVID-19.
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak saat pandemi COVID-19. /ANTARA/Ardika/am./

WARTA PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penyaluran seluruh logistik alat pelindung diri (APD) benar-benar sampai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan siap digunakan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dikatakannya terkait laporan investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD secara tepat waktu.

Baca Juga: Berikut Jenis Pelanggaran Paling Tinggi Versi Bawaslu

"Temuan Ombudsman RI tersebut harus memacu kita semua khususnya penyelenggara untuk memastikan seluruh logistik APD benar-benar ada sampai TPS dan siap digunakan," kata Zulfikar di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020, dikutip wartapontianak.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.

Dia menilai, langkah itu sangat urgen untuk segera dilakukan di tengah penyebaran Covid-19 yang masih terus bertambah agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, sehat, selamat dan menyelamatkan.

"Ini menjadi sangat urgen, di tengah penyebaran Covid-19 masih bertambah, demi pilkada aman, sehat, selamat, dan menyelamatkan baik sebelum, pada saat, dan setelah hari H pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020," ujarnya.

Dia menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya penyaluran APD bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yaitu pertama, terkait pengadaan logistik APD; kedua, kendala cuaca karena bulan Desember sudah memasuki musim hujan.

Ketiga menurut dia, tempat penyimpanan sementara logistik APD dari kecamatan ke TPS yang cukup jauh.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.

Baca Juga: Pengiriman Logistik Penanganan Darurat Erupsi Ili Lewotolok, Chinook BNPB Diefektifkan

Dari hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

Dia menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.

Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah