'Ogah' Ikut Kebijakan Partai, Bupati Bangli I Made Gianyar Resmi Dipecat dari PDI Perjuangan

- 5 Desember 2020, 13:29 WIB
Bupati Bangli Made Gianyar (kiri) dan Kutha Parwata, dua kader PDIP yang membelot di Pilkada yang kini diusulkan pecat dari PDIP
Bupati Bangli Made Gianyar (kiri) dan Kutha Parwata, dua kader PDIP yang membelot di Pilkada yang kini diusulkan pecat dari PDIP / /Rudolf Arnoud Soemolang/

“DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDIP Bangli dan DPD PDIP Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai,” tegasnya didampingi Made Suparta, IB. Kresna Dana.

Keputusan tegas ini dijalankan dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai. Kewajiban anggota partai adalah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, sehingga kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai sejalan dengan ideologi partai, sikap politik.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan usai Megawati Minta Sejarah 1965 Tentang PKI Diubah

Alasan ketiga anggota yang dipecat ini dianggap tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.

Hal tersebut, lanjut Sutena tentu merupakan sebuah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Dengan keluarnya surat pemecatan ini, partai melarang I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatas namakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilkada serentak khususnya di Bangli,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: editor news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah