WARTA PONTIANAK - Upaya penyelundupan sekitar 40 ribu benih lobster berhasil digagalkan pihak Pelni Batam bekerja sama dengan aparat terkait pada saat kapal KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu 6 Desember 2020.
Penangkapan bermula saat adanya informasi mengenai benih lobster di kapal KM Kelud, sesudah kapal berlayar dari Tanjung Priok.
Tiga orang berhasil diamankan saat berupaya melakukan penyelundupan, benih lobster itu dibawa dari Jakarta melalui pelabuhan Tanjung Priok, dengan menggunakan dua koper berukuran 32 inci yang masing-masing memuat 50 kantong.
Baca Juga: LIPI Minta Tidak Menangkap Lobster Berukuran Kecil
Kepala Cabang Pelni Batam Agus Suprijatno seperti diberitakan Fix Riau Pesisir berjudul "Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Aparat di Pelabuhan Batu Ampar Batam" mengatakan pihaknya bersama nahkoda KM Kelud, kru kapal bersama Kepala KSOP setempat serta pihak berwajib menyisir seluruh ruangan kapal untuk memastikan dan mengungkap pembawa benih lobster ilegal di KM Kelud saat memasuki Pelabuhan Batu Ampar.
"Penyisiran dilakukan dengan tidak mengizinkan seluruh penumpang turun ketika KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batu Ampar," ujarnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster
Dari hasil penyisiran didapatkan alat oksigen dan dua koper berukuran 32 inci yang memuat 50 kantong dan masing-masing kantong berisi 400 ekor benih lobster.
"Pelni menyerahkan seluruh barang bukti dan tiga orang pelaku kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.