BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek Online di link eform.bri.co.id/bpum

- 7 Desember 2020, 13:40 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek Online di link eform.bri.co.id/bpum
BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek Online di link eform.bri.co.id/bpum /. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

WARTA PONTIANAK - Program Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta tahap 2 sudah mulai cair pada bulan Desember 2020 ini. Pelaku usaha mikro bsa cek dapat atau tidak, melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi yang mendapat SMS dari BRI INFO.

Cara untuk cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM di link efrom BRI ini juga cukup mudah. Pelaku usaha cukup memasukkan NIK KTP dan kode verifikasi saja, nanti akan muncul keterangan atau notifikasi stastusnya.

Baca Juga: Buruan! Ini Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id agar Insentif Cair

Pelaku UMKM yang dapat bantuan ini akan dapat pemberitahuan bahwa nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM.

Namun seperti diberitakan Beritadiy berjudul "BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Berikut Cara Cek Online di link eform.bri.co.id/bpum" pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima di link itu juga tidak perlu risau karena bantuan ini juga disalurkan melalui BNI dan Bak Syariah Mandiri.

Sebagaimana penyaluran melalui BRI, pelaku UMKM yang memenuhi syarat juga akan dapat SMS notifikasi dari bank penyaur jika berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Ini Cara Dapat Rp 2,4 Juta dari Kartu Prakerja dengan Daftar di www.prakerja.go.id

Sayangnya, bantuan ini tidak diberikan ke semua pelaku usaha mikro. Berikut syarat bagi pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini, adalah sebagai berikut:

- WNI

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: BMKG: Ini Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 22 Provinsi di Indoneia, Untuk Kalbar di Kabupaten Landak


Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Dihujani Kartu Kuning, Napoli Pesta Gol di Kandang Crotone, Lorenzo Insigne Tak Sadar Dirinya Kapten

Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021 nanti. Bantuan yang diberikan pada tahun ini sebesar Rp2,4 juta tanpa potongan biaya apapun.

Pelaku yang dinyatakan layak dapat bantuan ini bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan BLT Banpres UMKM atau BPUM dengan membawa kartu identitas.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah