Sebarkan Hoaks Data Pasien Covid-19 di RSUD Banjar, Pemuda Asal Ciamis Diamankan Polisi

- 10 Desember 2020, 11:15 WIB
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyaksikan seraya menyimak, saat MI menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD Banjar dan pihak lain atas komentar negatif di facebook berkenaan dengan penutupan sementara RSUD Banjar karena Covid-19, Rabu 9 Desember 2020.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyaksikan seraya menyimak, saat MI menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD Banjar dan pihak lain atas komentar negatif di facebook berkenaan dengan penutupan sementara RSUD Banjar karena Covid-19, Rabu 9 Desember 2020. / /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda yang menyebarkan informasi hoaks terkait penanganan Covid-19 di Kota Banjar, Jawa Barat diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjar.

Dalam unggahan di media sosial facebooknya menyebut RSUD Banjar melakukan manipulasi data pasien Covid-19.

Pelaku berinisial MI warga Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis menulis komentar di akun facebook Sekilas Banjar pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020, berkenaan dengan penutupan sementara pelayanan RSUD Banjar.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Mahasiswa IAIS Sambas Gelar Pelatihan Jurnalistik

Dalam laman komentar, pelaku menulis bahwa RSUD Wawadukan dan manipulasi data pasien Covid-19. Selain itu menanggap penanganan pasien itu hanya sebuah dagelan corona.

“Menindaklanjuti laporan soal unggahan tersebut, pelaku dipanggil dan diminta keterangannya. Pelaku menulis komentar informasi yang tidak benar, hoaks serta mengandung ujaran kebencian,” tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Melda Yanny, kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020 di Mapolres Banjar Polda Jabar.

Melda mengungkapkan barang bukti yang dikumpulkan, diantaranya satu bendel screenshot komentar pelaku yang terdapat di akun facebook milik melaku. Selain itu telefon genggam yang digunakan untuk menulis komentar, serta foto kopi KTP milik pelaku.

Baca Juga: [PILKADA 2020] Lawan Hoaks, Bawaslu RI: Seluruh Pengawas Wajib Pantau Medsos

Atas tindakannya itu pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Beruntung, lanjutnya, pelapor hanya minta agar pelaku menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Sesuai permintaan pelapor, pelaku diminta meminta maaf kepada publik, serta berjanjji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku mengaku kecewa hingga meluapkan emosi sesaat, karena neneknya meninggal akibat sakit paru-paru,” tuturnya.

Lebih lanjut Melda mengimbau serta mengingatkan semua pihak agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Sebab kesalahan penafsiran, apalagi menulis infromasi tidak benar atau hoak dapat menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga: Tangkal Hoaks Soal Penanganan Covid-19, Stafsus Menkes Harap Nakes Jadi Juru Bicara Pemerintah

“Gunakanlah media sosial secara bjak, hindari kabar hoaks dan ujaran kebencian. Ingat, jarimu adalah harimaumu. Sekali lagi kami minta dalam memberikan infromasi, ungkapan di media sosial, masyarakat lebih bijak dan hati-hati,” ujarnya.

Sementara itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sebarkan Hoaks Manipulasi Data Pasien Covid-19 di RSUD Banjar, Pemuda Asal Ciamis Diperiksa Polisi"

MI mengaku khilaf serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak RSUD Banjar maupun pihak lain yang telah dirugikan atas komentarnya. Selain itu juga mengatakan menutup akun facebook miliknya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Tegaskan Formulir Online Banpres Produktif yang Beredar Hoaks

“Saya minta maaf kepada pihak RSUD Banjar serta pihak lain yang telah membaca komentar saya, komentar sudah saya hapus. Saya menyesal dan berjanjji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu, serta menutup akun tersebut,” tutur MI.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah