Langkah itu dipastikan setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa daerah kantong pekerja migran berada dalam status aman dan negara penempatan juga sudah dibuka serta berada dalam status aman Covid-19.
Tidak hanya itu, langkah keenam adalah juga memastikan pekerja tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.
Selain itu Kemnaker juga membuat program Balai Latihan Kerja Tanggap Covid-19 dan memastikan adanya penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang terdampak pandemi.***