WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan enam langkah untuk mengatasi dampak pandemi termasuk dengan meningkatnya pengangguran, salah satunya memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial.
"Selama ini Kemnaker mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi risiko pandemi Covid-19, di antaranya pemberian relaksasi iuran jaminan sosial," kata Kabiro Humas Soes ketika ditemui usai acara pelepasan peserta kompetisi Asean Skill Competition (ASC) XIII di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.
Baca Juga: Viral di Medsos, Karolin Akhirnya ‘Sulap’ Rumah Tak Layak Huni Ini
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Soes, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19.
"Relaksasi itu diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya," kata Soes.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja. Kemnaker juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 untuk mengimbau perusahaan membuat rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan.
Perlindungan pekerja untuk kecelakaan kerja karena Covid-19 juga sudah dipastikan lewat SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.
"Berikutnya membuka kembali kesempatan kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI)," katanya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tangkap Rizieq Shihab