Diduga Ada Pelanggaran, 12 TPS di Sumbar Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 11 Desember 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/


WARTA PONTIANAK - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menginformasikan bahwa ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, alasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu karena di 12 TPS tersebut diduga telah terjadi pelanggaran saat ajang Pilkada serentak 2020 digelar pada Rabu, 9 Desember kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan bahwa 12 TPS (yang berpotensi menggelar PSU) tersebut tersebar di 7 Kota, dan Kabupaten.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, dan tiga TPS di Kabupaten Pasaman.

Kemudian satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi.

Menurutnya, pelaksanaan PSU sendiri dilakukan karena sejumlah alasan seperti pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Kemudian ada pemilih memakai A5 KWK (formulir pindah memilih), seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.

Selanjutnya pemilih yang tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di masing-masing TPS.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x