Dalam Pemeriksaan, Polisi Belum Tanya Rizieq Soal Pelanggaran Prokes

- 12 Desember 2020, 19:10 WIB
Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, M Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, M Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x