DPR Minta Pemerintah Setop Pengiriman 1,8 Juta Vaksin

- 14 Desember 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pixabay/

“Kedua, kita tahu bahwa BPOM punya wewenang mengeluarkan Emergency Use Authorization untuk mengeluarkan izin untuk obat, suplemen untuk penanganan Covid-19. Tapi BPOM sendiri sampai kemarin di saat rapat masih belum bisa menjelaskan banyak hal tentang Sinovac,” jelasnya.

Kurniasih menyampaikan, selain faktor kesehatan dan keamanan, perlu juga dilihat serapan anggaran yang digunakan. Dengan adanya pembelian vaksin ini, otomatis berkaitan langsung pengeluaran dan belanja negara dalam APBN.

Baca Juga: Buya Yahya: Akan Ada Musibah Besar dari Allah Jika Bohong Soal Kasus Penembakan Laskar FPI

“Mau nggak mau ini kan ada anggaran APBN yang keluar. Karena ketika nanti sudah diadakan dan dibeli oleh Kemenkes untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia ini kan pasti menggunakan anggaran dan pasti tidak kecil. Kita juga mengingatkan untuk jangan sampai ada penyalahgunaan di sini,” imbuhnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman vaksin pada Januari 2021 mendatang yang jumlahnya sebanyak 1,8 juta dosis sebelum uji klinis tahap 3 diumumkan dan izin BPOM dikeluarkan.

“Kita memberikan masukan karena masih ada tahap kedua 1,8 lagi nanti di bulan Januari. Kita minta ini di stop dulu, sampai uji klinis tahap 3 diumumkan kemudian izin BPOM sudah keluar baru bisa mengirimkan kembali yang 1,8 dengan catatan tidak ada persoalan sedikitpun dari hasil uji klinis,” tukasnya.*(Haidar Rais/PRFMNews.id)

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah