Sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sehingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berada di garda depan sebagai komponen utama, didukung komponen cadangan dan komponen pendukung bela negara dalam menghadapi ancaman militer.
"Untuk menghadapi ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan akan tampil sebagai komponen utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Didukung unsur lain dari segenap komponen bangsa, termasuk kalangan perguruan tinggi," kata Bamsoet.***