Pandemi Covid-19, Momentum Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

- 18 Desember 2020, 21:53 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo. /Dok. BNPB Indonesia/

WARTA PONTIANAK - Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo, meminta DPR RI menjadikan momentum penanganan COVID-19 sebagai pintu masuk untuk revisi Undang-Undang Kekarantinaan.

Hal tersebut ia sampaikan saat tampil sebagai pembicara pada peluncuran dan bedah Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang disusun Hj Netty Prasetiyani M. Si, Ketua Tim Covid-19 PKS, bersama Tim Covid-19 Fraksi PKS, DPR RI pada Kamis 17 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Doni menyarankan Fraksi PKS DPR RI mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Inilah moment yang tepat untuk memperbaiki UU Kekarantinan Kesehatan,” tegas Doni dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Update Kasus Corona 18 Desember 2020 di Indonesia, Total 650.197 Terkonfirmasi

Doni menambahkan, tahun 2018 saat UU itu disahkan, Pemerintah Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi seperti sekarang. Mestinya karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina tingkat RT, RW atau desa/kelurahan. “Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara UU itu mengatur pemberlakukan karantina dengan kompensasi pemerintah mencukupi kebutunan hidup tidak saja warga masyarakat, bahkan termasuk memberi makan hewan peliharaan.

“Sekali lagi, Fraksi PKS melalui Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan bisa memanfaatkan momentum pandemi ini untuk merevisi UU tadi,” ujar Doni.

Baca Juga: Singkawang Raih Predikat Kota Sangat Inovatif-Inovative Government Award

Adapun UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur empat pilihan karantina. Masing-masing karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Persoalannya, pasal itu belum dilengkapi penjelasan bagaimana upaya pencegahan, termasuk bilamana karantina itu diberlakukan.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x