Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Subsidi Pertanian

- 20 Desember 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi - Lahan pertanian.
Ilustrasi - Lahan pertanian. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi./

"Walaupun demikian, kita tetap perlu mengapresiasi perubahan paradigma pemerintah untuk mereformasi sistem pertanian dan pangan lewat UU Cipta Kerja. UU Cipta memberikan sejumlah perubahan yang memungkinkan impor sebagai salah satu sumber pemenuhan pangan dan fokus pemerintah untuk mendahulukan hasil produksi petani dan juga nelayan," tegas Felippa.

Ia mengemukakan UU Cipta Kerja juga mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri, alih-alih pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Baca Juga: Pemda Perketat Pintu Perbatasan Jelang Natal dan Tahun Baru

Hal tersebut, lanjut Felippa Amanta, diharapkan akan terwujud dalam bentuk investasi pemerintah yang semakin besar terhadap petani.

Felippa menyarankan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah sebagai strategi perlindungan petani, seperti penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penguatan penyuluhan pertanian, menjamin kepastian usaha lewat penyederhanaan rantai distribusi, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian dan peningkatan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memberikan kesempatan kepada petani untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas yang ditanamnya.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah