Di Kepulauan Riau, Pasangan Suami Istri Ini Menang Pilkada Serentak 2020

- 20 Desember 2020, 22:58 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

WARTA PONTIANAK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, banyak menampilkana hal yang baru dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, pasangan suami istri ini berhasil meraup suara terbanyak dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Keduanya adalah Muhammad Rudi dan Marlin Agustina. Pasangan suami istri ini sama-sama menjadi pemenang pada Pilkada serentak 2020.

Muhammad Rudi sendiri dipercaya masyarakat Kota Batam untuk memimpin Kota Batam kedua kalinya. Bersama wakilnya, Amsakar Ahmad, keduanya merupakan petahana pada Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Polres Sambas Turunkan 108 Personil Amankan Pleno KPU

Sementara Marlin Agustina, yang merupakan istri dari Muhammad Rudi terpilih menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Riau, mendampingi Gubernur Kepulauan Riau terpilih, Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad – Marlin Agustina terpilih setelah rapat pleno penetapan hasil Pilkada serentak 2020 tingkat provinsi yang digelar KPU di Hotel CK Tanjungpinang.

Dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad meraih sebanyak 267.497 suara dari total 366.135 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sekaligus mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, yang meraih 98.638 suara.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU, Ini Pemenang Pilkada Serentak 2020 di Sekadau

Sementara pasangan Ansar ahmad-Marlin Agustina menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 308.553 suara. Pasangan calon yang didukung empat partai politik (Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan PAN) itu menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pasangan calon dengan sebutan "AMAN" itu mengalahkan nomor urut 02, Isdianto-Suryani ,yang meraup 280.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 01, Soerya-Iman, meraih 183.317 suara.

Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau, Arison, mengatakan, proses pleno berjalan baik, dan tidak terjadi persoalan menghambat.

Baca Juga: Ini Hasil Pleno ANDAL yang Digelar Pemkab SanggauBaca Juga: Ini Hasil Pleno ANDAL yang Digelar Pemkab Sanggau

Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x