Ini Hasil Pleno ANDAL yang Digelar Pemkab Sanggau

- 4 Desember 2020, 18:16 WIB
Rapat pleno yang digelar Pemkab Sanggau
Rapat pleno yang digelar Pemkab Sanggau /

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Sanggau akhirnya menyetujui Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT. Mendawa Anggrapura Sentosa (MAS) setelah menggelar rapat pleno di gedung Baznas Kabupaten Sanggau.

“Pada prinsipnya dapat disetujui dengan beberapa catatan, syarat dan ketentuan sebagai hasil dari tanggapan peserta rapat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, Jumat 04 Desember 2020.

Menurutnya, secara prinsip dokumen itu layak secara lingkungan, karena perusahaan dapat mengindentifikasi semua dampak risiko yang terjadi di kemudian hari, dan berjanji akan memantau dan mengelola dampak itu, sehingga dapat meminimalisir dapat yang akan terjadi.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Izin Usaha

Sekitar 70 orang hadir secara fisik pada rapet pleno tersebut. Untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan, maka rapat dibagi dua sesi. 

“Maka kita bagi dua shift. Berdasarkan saran dari Polres dan Satgas Covid, kami disarankan tidak melanjutkan rapat kalau protokol kesehatan tidak dipenuhi,” ujar Didit.

Selain itu pula hadir secara virtual Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalbar, Dinas ESDM Kalbar, dan Dinas LH dan Kehutanan Kalbar. Sedangkan pejabat berwenang dari Kabupaten Sanggau tetap hadir secara fisik.

Baca Juga: Di Kalbar, Sosialisasi UU Cipta Kerja Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan LHK

“Dari Sanggau tim teknis komisi Andal Kabupaten Sanggau, kemudian OPD-OPD yang terkait dengan kegiatan ini, khususnya kegiatan pertambangan, Camat, Kepala Desa serta tokoh masyarakat, ada tiga desa yang hadir, LSM, Forum peduli masyarakat, serta pihak pemrakarsa dalam hal ini PT. MAS dibantu konsultan penyusun Andalnya,” tutur Didit.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x