WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kebijakan terkait kunjungan secara daring dan penerimaan barang untuk para tahanan KPK sehubungan dengan Hari Raya Natal Tahun 2020.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan 'online' dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com.
Ia mengatakan kunjungan secara daring bertepatan Hari Raya Natal 2020 digelar pada Jumat (25/12) mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
"Kunjungan pengganti cuti bersama Natal hari Kamis (24/12) akan dilakukan Rabu (30/12) mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata Ali.
KokBaca Juga: Kinerja Kepemimpinan Firli Disoroti ICW, KPK Buka Suara
Selanjutnya, kegiatan ibadah Natal akan dilaksanakan secara daring pada pukul 07.00-08.00 WIB.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan untuk antrian pengiriman boks makanan pada saat cuti bersama Natal dan pengganti cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
"Untuk antrian pengiriman boks makanan pada saat Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan juga diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai pukul 10.15-13.00 WIB.