Menag: Semua Sama di Hadapan Hukum, Jika Ada Perbedaan Bisa Selesaikan dengan Dialog

- 27 Desember 2020, 22:22 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Semua Memiliki Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum.
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Semua Memiliki Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum. /kemenag.go.id

WARTA PONTIANAK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, apa pun kelompok dan golongannya.

Perbedaan yang terjadi di antara kelompok, termasuk dalam hal keagamaan harus dapat diselesaikan dengan dialog tanpa tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Penyataan ini disampaikan Menag dalam Webinar Silaturahmi Nasional Lintas Agama yang digelar Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masjid ‘Paripurna’ Pekanbaru Diapresisasi Kemenag

“Dia mau Syiah, mau Ahmadiyah, mau NU, mau Muhammadiyah, mau siapa pun, di depan hukum itu sama. Oleh karena itu negara wajib melindungi mereka, anggota-anggota organisasi ini sebagai warga negara,” tutur Menag Yaqut, dikutip Warta Pontianak dari laman Kemenag, Minggu, 27 Desember 2020.

“Artinya apa? Jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang paling besar mempersekusi, menghakimi sendiri kelompok yang lain. Ini sikap dasar pertama yang akan pemerintah pegang,” imbuhnya.

Baca Juga: Intensifkan Moderasi Beragama, Kemenag Dukung Film Pendek Tepang Kajat

Menag juga mengungkapkan dialog menjadi sikap dasar yang harus dipilih untuk mengatasi berbagai perbedaan-perbedaan yang terjadi, termasuk terkait hal keagamaan.

“Kedua, jika ada perbedaan pandangan, jika ada perbedaan keyakinan, jika ada perbedaan pendapat terkait hal-hal keagamaan, kita selesaikan dengan dialog. Kementerian Agama, dan saya sebagai Menag siap memberikan fasilitas mereka untuk berdialog. Itu sikap dasar,” tegas Menag.

“Forum ini akan menjadi saksi dan mengawal, bahwa saya akan pegang dua hal itu selama saya diberikan amanah sebagai Menteri Agama,” tutup Menag.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x