WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan menutup pintu masuk penerbangan untuk Warga Negara Asing ( WNA ) yang akan dimulai pada 1 Januari 2021.
Hal ini sebagai langkah mengantisipasi menyebarnya varian baru covid-19 yang sudah menyebar di Benua Eropa, khususnya di negara Inggris.
Baca Juga: 2 Vaksin Ini Disebut Mampu Netralkan Virus Corona Varian Baru
“Aturan ini sesuai rapat terbatas 28 Desember 2020 yang memutuskan Pemerintah Republik Indonesia akan menutup sementara penerbangan Internasional 1-14 Januari 2021 bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi melalui konferensi pressnya di channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Covid-19, Artikel Paling Banyak Dibaca Tahun 2020 di Wikipedia
Sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah ada di Indonesia per 31 Desember 2020 wajib melakukan Tes PCR sengan menunjukkan bukti negatif yang berlaku 2x24 jam.
Selain itu, WNA tersebut tetap harus memeriksa ulang RT PCR dan melakukan karantina selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan Pemerintah.
Baca Juga: Corona Varian Baru Mengintai, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
Penutupan sementara perjalanan ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.***