Masyarakat Diminta Tidak Main-main dengan Surat Keterangan Palsu Covid-19

- 31 Desember 2020, 17:48 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam acara dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ dari Graha BNPB Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam acara dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ dari Graha BNPB Jakarta, Selasa (29/12/2020). /(ANTARA/ Aria Cindyara)/

WARTA PONTIANAK - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen Covid-19.

"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020, sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Baca Juga: China Tuding Indonesia Ciptakan Klaster Baru Covid-19 di Negaranya

Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

Baca Juga: Agar Tak Bosan, Ini Resep Jagung Bakar Keju yang Pas untuk Rayakan Tahun Baru Bareng Keluarga

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.

Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah