WARTA PONTIANAK - Mulai 4 Januari 2021, program Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021 akan kembali disalurkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, belum lama ini.
Risma menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan. Yakni mulai Januari hingga April 2021.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Syarat Lengkap dan Besaran Dananya Cek di Sini
Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021 mendatang.
BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bupati Citra Ingatkan Bawahannya Agar Dana Bansos Dikelola Dengan Tepat
Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan apakah Anda berhak mendapat BST Rp300.000 dengan cara sebagai berikut.
Cek Peserta DTKS BST Rp300 Ribu via Laman Resmi DTKS