- Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
- Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Segera Daftar, Ini Jenis Bantuan Sosial dari Kemensos yang Cair Mulai 4 Januari 2021
Cara Pencairan
Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu, maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300 ribu bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.
Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.
Baca Juga: VIDEO: Pembunuhan Pedagang Ayam di Sungai Pinyuh, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi