Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dengan Menggunakan NIK KTP

- 2 Januari 2021, 14:01 WIB
Cara Cek dapat Vaksin Gratis
Cara Cek dapat Vaksin Gratis //tangkap Layar pedulilindungi.id//

WARTA PONTIANAK - Masyarakat bisa cek daftar penerima vaksin COVID-19 gratis tahap awal melalui website pedulilindungi.id/cek-nik.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa tenaga kesehatan akan menjadi pihak pertama yang berada dalam tahapan vaksinasi tersebut

“Tahap yang pertama akan dilakukan ialah vaksinasi ke tenaga kesehatan (nakes). Di Indonesia ini ada 1,3 juta orang (nakes) di 34 provinsi,” terang Menkes Budi melalui keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 29 Desember 2020, dikutip dari laman PresidenRI.

Baca Juga: Kemenkes Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19, Siapa Saja Mereka?

 

“Tahap kedua kita akan berikan ke public workers, ini sekitar 17,4 juta orang. Kemudian tahap selanjutnya adalah masyarakat lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya 21,5 juta orang. Sesudah itu nanti masyarakat normal akan mulai divaksinasi,” ucapnya.

Program vaksinasi itu sendiri bakal dilakukan oleh pemerintah selepas mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, seperti diberitakan Malang Terkini berjudul "Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Pakai NIK KTP di pedulilindungi.id/cek-nik" tahap awal vaksinasi COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain tenaga kesehatan, vaksinasi tahap awal bakal diberikan kepada Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Sebagaimana dilansir dari laman Peduli Lindungi, dalam waktu dekat para calon penerima Vaksin COVID-19 bakal menerima SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi atau daftar ulang secara elektronik.

Baca Juga: Mulai Januari 2021, PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Begini Daftarnya!

Registrasi itu bisa dilakukan memalui beberapa cara, diantaranya adalah:

- Aplikasi PeduliLindungi

- Web https://pedulilindungi.id

- Melakukan panggilan ke *119#

“Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke [email protected],” demikian bunyi penyataan di laman Peduli Lindungi.

Peduli Lindungi adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

“Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan,” menurut keterangan di laman tersebut.

Disebutkan juga bahwa pengguna aplikasi akan mendapatkan notifikasi jika sedang berada dalam daerah yang rawan atau keramaian. Termasuk juga ketika berada di area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Baca Juga: China Izinkan Pemasaran Vaksin Covid-19

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar dalam program vaksin gratis bisa dengan cara:

- Masuk ke https://pedulilindungi.id/cek-nik

- Masukkan nomor NIK yang ada KTP

- Masukkan kode yang berada di layar

- Tekan “Selanjutnya”

Akan muncul keterangan apakah warga dengan nomor NIK tersebut terdaftar sebagai penerima vaksin gartis atau tidak.***(Lazuardi Ansori/Malang Terkini)

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x