Berikut syarat pengajuan yang harus dilengkapi program Banpres UMKM tahap 3 di tahun 2021;
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha
4. Tidak sedang menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri.
6. Mengisi formulir pendafataran banpres UMKM yang akan diberikan dinas koperasi dan UKM atau perangkat desa/kelurahan setempat.
7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang berbeda dengan alamat domisili usaha.
Baca Juga: 3 Ribu Lebih UMKM dan IKM Penerima Manfaat Diskon Tambah Daya Listrik Super Merdeka
Jika telah memenuhi syarat di atas, maka anda berpeluang besar mendapatkan suntikan dana Rp2,4 juta untuk perkembangan usaha.***