Jangan Salah Lagi, Ini Perbedaan PSBB dan PPKM

- 13 Januari 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
Ilustrasi PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 /Pixabay/stevepb

WARTA PONTIANAK - Sejak 11 Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk pulau Jawa dan Bali. Hal ini tidak lain tidak bukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Jika masih ingat, pemerintah Indonesia juga pernah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau yang kita sebut juga dengan PSBB, pada awal COVID-19 masuk ke Indonesia. 

Lantas, apa perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti yang saat ini sedang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali?

Baca Juga: Selain ada Penjarahan Besar, Mbak You Ramal Jokowi Bakal Dilengserkan di Tahun 2021?

Dilansir dari Indonesia Baik, dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten.

Sedangkan, PSBB sendiri secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Pontianak Terima 10.400 Vial Vaksin Sinovac, Wali Kota Edi: Kita Dahulukan Tenaga Kesehatan

Pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti:

1. Membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah