Kebijakan PPKM Upaya Menjamin Keselamatan Masyarakat

- 12 Januari 2021, 22:33 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito /BPMI Setpres/

WARTA PONTIANAK - Penerapan Pelaksaanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali telah resmi diberlakukan pada periode 11 - 25 Januari 2021. Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Instruksi No. 1 Tahun 2021 untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Pada prinsipnya, kebijakan pembatasan kegiatan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 12 Januari 2021, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Agar hal ini terlaksana, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mendukung PPKM. Koordinasi pusat - daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan.

Baca Juga: Wiku: Lonjakan Kasus Covid-19 Dampak Abaikan Protokol Kesehatan

"Dibutuhkan disiplin dan sikap tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan di daerahnya masing-masing," tambahnya.

Saat ini Wiku menyebut bahwa PPKM sudah terlaksana di 73 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali. Diantaranya provinsi Banten Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Rinciannya, pemda di Banten telah menerbitkan perda khusus menekan penularan Covid-19, mengintensifkan peran Pemda untuk mencegah kerumunan. Dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Di Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Wiku: Pemerintah Telah Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Third Wave Covid-19

Di Jawa Timur, pemdanya menerapkan pembatasan waktu operasional fasilitas umum dan penerapan operasi gabungan di pintu masuk wilayah. Di Bali PPKM diterapkan di jalur wisata dan penerapan prasyarat perjalanan PCR dan rapid antigen di pintu masuk.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah