Menko Airlangga Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Beragam

- 14 Januari 2021, 19:51 WIB
Menko Airlangga.
Menko Airlangga. /Instagram/@airlanggahartarto_official

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut laporan Financial Action Task Force/FATF, dapat terjadi dalam varian berbeda.

Di antaranya melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), kejahatan dunia maya (cyber crime), penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measures).

 

 

“Penuntasan proses mutual evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya melalui rilis, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: 7 Jenis Soto yang Terkenal di Indonesia

Selain itu, concern FATF untuk saat ini juga menyangkut beberapa hal. Pertama, perubahan kebiasaan dalam pola transaksi keuangan masyarakat luas melalui internet (online) akibat pembatasan pergerakan sosial, penutupan kantor-kantor bank dan perusahaan. 

Kedua, bertambahnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi, terutama disebabkan oleh hilangnya jutaan lapangan pekerjaan, penutupan ribuan perusahaan, dan dimulainya resesi dan krisis ekonomi global.

Baca Juga: Awas! Ternyata Berbahaya Jika Tidur Saat Rambut Basah

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah