Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

- 14 Januari 2021, 18:43 WIB
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /YouTube kemendikbud RI/Wids Ringtimes Bali/

WARTA PONTIANAK- Kabar gembira bagi anda yang sedang menimba ilmu di perguruan tinggi. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) khusus dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau Merdeka Belajar 2021.

Dilansir di situs Kemendeikbud, Program Merdeka Belajar 2021 difokuskan pada pembiayaan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

Baca Juga: Hanya Golongan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan, Buruan Cek dan Cairkan Segera

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan prioritas Merdeka Belajar 2021 yang salah satunya perpanjangan KIP Kuliah 2021.

“Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan fokus pada pembiayaan pendidikan, di antaranya KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa,” ujar Menteri Nadiem Makarim.

Adapun syarat untuk bisa mendaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah ini sebagai berikut;

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Rekening! Lihat Besaran Totalnya Disini

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x