Harapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Ini Penjelasan Ida Fauziyah Soal Penyaluran Subsidi Gaji Termin 3

- 22 Januari 2021, 19:39 WIB
Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji di termin 1  dan 2 sebesar lebih dari Rp29 triliun di tahun 2020
Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji di termin 1 dan 2 sebesar lebih dari Rp29 triliun di tahun 2020 /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyalurkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap satu pada termin 3 hingga saat ini masih belum terealisasi ke rekening penerima BSU. 

Tentunya, hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya karyawan, buruh dan pekerja swasta lainnya. Apakah BSU atau bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan oleh Kemnaker pada tahun 2021 ini. Sebaliknya, apakah program BSU atau bantuan subsidi gaji ini tidak sama sekali dilanjutkan kembali.

Apalagi, melalui rapat dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menyebut, bahwa Kemnaker akan mengupayakan agar karyawan, buruh dan pekerja swasta lainnya, yang belum menerima BSU atau bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada tahap satu dan dua akan menerimanya di termin 3, yakni pada Januari 2021 ini.

 Baca Juga: Berikut Jadwal dan Kendala Penyaluran BSU di Tahun 2021

"Kami akan mengusahakan penerima BSU atau bantuan subsidi gaji tahap satu yang belum mendapatkan subsidi gaji di tahap dua akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini. Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan," ujar Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.

Ida menyebut, bahwa hingga saat ini, Kemnaker telah melakukan rekonsiliasi data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai bank penyalur, guna mendapatkan hasil yang riil.

Apabila sudah riil dan datanya sudah benar, maka Kemnaker akan meminta perbendaharaan negara untuk segera menyalurkan BSU atau bantuan subsidi gaji kepada karyawan, buruh dan pekerja swasta yang belum menerimanya.

Baca Juga: Mau Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Ini Syaratnya

Menanggapi pernyataan Menaker Ida tersebut, tim Warta Pontianak pun mencoba untuk menelusuri apakah BSU atau bantuan subsidi gaji sudah masuk ke salah satu penerima yang telah terdaftar di tahap satu, namun belum menerimanya di tahap dua.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x