Tak Terima Dipuji 'Ganteng', Sales di Siak Ini Malah Nekat Membunuh Rekan Kerja Sendiri

- 23 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/ /PEXELS/Kat Wilcox/

WARTA PONTIANAK - Karena ucapan candaannya yang menyinggung, Yanto (43) tewas dibunuh oleh temannya sendiri.

 

Sebut saja KS, teman Yanto yang satu rekan kerja dan satu kos tega membunuh Yanto karena pelaku (KS) merasa sakit hati atas apa yang dikatakan oleh temannya itu.

KS yang berkulit hitam tega menganiaya Yanto sampai tewas karena dipuji dengan sebutan "ganteng" oleh Yanto.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 Desember 2020 di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Baca Juga: Saling Bunuh Diri Dihari Natal, Ibu dan 3 Anak Perempuan Ditemukan Tewas Bersama Nenek

"Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng di di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," terang Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto.

Mulanya, seperti diberitakan Portal Jember berjudul "Gara-gara Dipuji 'Ganteng', Sales di Riau Ini Bunuh Rekan Kerja dan Teman Kos Sendiri" korban sedang bersama temannya akan menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor, Soni Sahputra. Namun tiba-tiba di tengah perjalanan pelaku mencegat keduanya dan langsung membacok korban.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Pembunuhan Tetangga di Sungai Pinyuh, Ternyata Dipicu Persoalan Ini

Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok. elaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa, 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," ungkap Gunar.

Motif pelaku membunuh korban yang ternyata rekan sendiri ini diungkap Gunar akibat sakit hati dipuji "Ganteng".

"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusifitas

Kini, karena perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara di atas 20 tahun atau hukuman mati.***(Nurul Hidayati/Portal Jember)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x