Kemdikbud Pastikan Ada Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Intoleransi di Sekolah

- 23 Januari 2021, 17:44 WIB
ilustrasi anak sekolah
ilustrasi anak sekolah /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww

WARTA PONTIANAK- Tindakan intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim diminta untuk mengenakan jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat berbuntut panjang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto dalam keterangan pers yang dikutip Warta Pontianak.

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat dan Cara Dapatkan BLT KIP Kuliah dari Mendikbud

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Harus Serentak

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x