Cairkan Lagi BST Rp1,2 Juta,  Cek Penerimanya di Link dtks.kemensos.go.id Sekarang

- 26 Januari 2021, 10:30 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos
Login dtks.kemensos.go.id, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos //https://dtks.kemensos.go.id//.*/https://dtks.kemensos.go.id//

WARTA PONTIANAK- Pemerintah telah mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp1,2 juta pada 4 Januari 2021 lalu, cek di dtks.kemensos.go.id dan cairkan bantuan jenis ini. 

Memastikan sebagai penerima atau tidak, bisa dilakukan secara online di link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini dan Cairkan Rp2,4 Segera

Caranya cukup mudah yakni hanya dengan menggunakan HP dan NIK KTP anda sudah bisa mengakses informasi apakah terdaftar sebagai penerima atau belum.

BST ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Untuk mengetahui sudahkah menjadi penerima BST Bansos Rp300 ribu dari Kemensos, masyarakat bisa cek melalui https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Disalurkan, Cek dan Cairkan BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Segera

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat

Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Bantuan BST ini akan disalurkan sebesar Rp300 ribu untuk satu bulan yang didapat sebanyak empat bulan. Aritnya program ini penerima bisa mendapatkan Rp1,2 juta terhitung sejak bulan Januari hingga April 2021.***

 

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah