BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dibukan Lagi oleh Pemerintah, Begini Cara Daftar Terbarunya

- 3 Februari 2021, 10:29 WIB
Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021.
Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021. /Julizal/Warta Pontianak

4.Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Hati-hati Penyebaran Hoaks Seputar Informasi Program BPUM

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Bagi pelaku usaha yang ingin mencairkan bantuan dari pemerintah ini sebaiknya membawa berkas yaitu:

1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan nama penerima BPUM

2. Kartu ATM

3. Kartu identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah