WARTA PONTIANAK - Meskipun Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak mengalokasikan Bantuan Subisidi Upah (BSU)/ BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke dalam APBN 2021. Namun, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah telah menyiapkan berbagai program pelatihan yang bertujuan untuk membantu pekerja ataupun karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sebagai kementerian yang berperan dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, Kemnaker akan selalu bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai macam dunia usaha dan industri (DUDI).
"Kerjasama yang dilakukan bertujuan untuk melatih, guna meningkatkan kompetensi melalui pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja yang mengikuti pelatihan," ujarnya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berganti, Simak Cara Daftarnya di Sini
Ida mengatakan, nantinya dalam kerjasama pelatihan ini, perusahaan dan asosiasi akan diuntungkan, karena adanya bantuan guna meningkatkan kompetensi pekerjanya sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
"Kerjasama pelatihan ini merupakan langkah sangat baik, karena perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi kerja," ujarnya.
Upaya kerajasama pelatihan ini pun nantinya, lanjut Ida, akan dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran, karena tenaga kerja yang akan terserap adalah tenaga kerja yang berkompeten.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dialokasikan dalam APBN 2021, Program Berikut Jadi Penggantinya
"Diharapkan juga, bentuk kerjasama seperti ini akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif. Sehingga, akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat terdampak Covid-19," ujarnya.