WARTA PONTIANAK - Jangan khawatir, bagi pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditiadakan di tahun 2021. Karena, sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan insentif berupa bantuan kepada pencari kerja, pekerja atau karyawan yang terdampak Covid-19.
Insentif berupa bantuan pengganti program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut akan diberikan melalui program Kartu Prakerja yang akan dijadikan program andalan pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kompetensi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk melaksanakan program Kartu Prakerja di tahun 2021 ini.
"Karena, anggaran BSU tidak dialokasikan di dalam APBN 2021, maka kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja yang anggarannya cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun. Kartu Prakerja adalah bantuan insentif bagi pekerja," ujar Ida Fauziyah.
Dijelaskannnya, dalam memberikan insentif berupa bantuan kepada pekerja, pemerintah tidak menggunakan skema BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji lagi. Namun, insentif berupa bantuan akan diberikan pemerintah melalui program Kartu Prakerja yang akan tetap berlanjut.
"Dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif berupa bantuan dan dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Total bantuan yang nantinya akan diterima oleh pekerja yang lulus dalam program Kartu Prakerja adalah sebesar Rp3.550.000 (Rp3,55 juta) dengan rincian bantuan insentif Rp600 ribu per bulan, yang akan diterima selama empat bulan. Selain itu, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan Rp1 juta, dan bantuan survey Rp150 ribu.