Adapun, persyaratan pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Meskipun belum bisa memastikan waktu pembukaan pendaftaran, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021 ini.***