Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan

- 7 Februari 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /PMJ News/

Atas aksi tersebut, para tersangka lainnya yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah