WARTA PONTIANAK - Komplotan pencurian mobil pada Sabtu (6/7/2021) lalu berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
"Kami berhasil meringkus tersangka FS, setelah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berinisial S (30), R (33), dan N (38)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, hari ini Minggu (7/7/2021).
Baca Juga: Rusak Gembok Pintu, 2 Pelaku Pencurian Gasak Isi dalam Rumah
Dalam proses penangkapan, tersangka FS melakukan perlawanan dengan menembaki aparat keamanan dengan senjata api rakitan, sehingga polisi terpaksa menembaknya.
"Ya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa menembaknya," sambungnya.
"Terdapat luka yang cukup parah pada korban sehingga pihak kami langsung membawanya ke rumah sakit. Namun sayang, dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong," lanjut Kombes Martri.
Baca Juga: Lakukan Pencurian di 23 TKP di Singkawang, Akhirnya MN Dibekuk Polisi
Seekdar informasi, para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali. Sementara, hasil curiannya dijual kembali ke luar daerah, dan uang yang didapatkan digunakan untuk membeli narkoba.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Dunia Maya Heboh Mulai Pencurian Data hingga Video Syur