BLT Subsidi Gaji Tak Jadi Dihapus Pemerintah, Setiap Karyawan Dapat Rp6 Juta

- 7 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi karyawan penerima subsidi upah
Ilustrasi karyawan penerima subsidi upah /Tangkap layar/insytagram@kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemnaker didesak untuk kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji, hal ini lantaran bantuan itu masih diperlukan oleh karyawan disaat belum berakhirnya masa pandemi COVID-19.

BLT Subsidi Gaji merupakan program untuk karyawan dengan tujuan meringankan beban di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mau Dapat BLT PNM Rp2,4 Juta untuk Pelaku Usaha? Begini Caranya

Namun, kebijakan Kemnaker itu banyak ditentang oleh berbagai pihak, terutama karyawan, menengok pandemi COVID-19 yang belum usai.

Kini, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Wow! Tidak Jadi Dihapus, BLT Subsidi Gaji Naik Jadi Rp 6 Juta per Karyawan?" Pemerintah pun diminta untuk melanjutkan program BLT Subsidi Gaji kembali. Kali ini hal tersebut diminta oleh kalangan ekonom.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira berpendapat, semestinya BLT Subsidi Gaji dilanjutkan dengan menengok kondisi saat ini, di mana resesi masih terjadi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berganti, Simak Cara Daftarnya di Sini

Adapun pada hari ini BPS mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2021 masih minus 2,19 persen.

Dengan kondisi ini, artinya Indonesia saat ini masih mengalami resesi, di mana pertumbuhan ekonomi 2 kuartal masih minus.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x